Definisi keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara
yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa
uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan
Keuangan Negara adalah dari sisi objek,
subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi semua hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang,
termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu
baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Dari sisi subjek,
yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi
seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut
di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan
negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan
keuangan negara.
Dari sisi proses,
Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana
tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan,
Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan
dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek,
terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan
dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara
yang dipisahkan.
Dengan demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan
dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b. subbidang pengelolaan moneter, dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang
berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum
(AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN,
penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan
anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran,
penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan
pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan
dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan
dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang
dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan
di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang
orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
Berdasarkan uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan
antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara dalam
arti sempit. Pengertian keuangan
negara dalam arti luas
pendekatannya adalah dari sisi objek yang
cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara
mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan
pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian
keuangan negara dalam arti sempit
hanya mencakup pengelolaan keuangan negara
subbidang pengelolaan fiskal saja.
2. Asas-asas Umum Pengelolaan
Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan
keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan
pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas umum, yang meliputi
baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan
negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan,
dan asas spesialitas maupun asas-asas baru
sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang
baik (best practices) dalam
pengelolaan keuangan negara. Penjelasan dari masing-masing asas tersebut adalah
sebagaiberikut.
a.
Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa
anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus
mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b. Asas Universalitas
(kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak
diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara
dengan pengeluaran negara.
c. Asas Kesatuan,
mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap,
berarti semua pengeluaran harus tercantum
dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan
anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran
adalah jumlah brutonya.
d. Asas Spesialitas
mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata
anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara
konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif
artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran
tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui.
Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan
untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e. Asas
Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa
setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan
kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu
program yang menjadi tanggung jawabnya.
f. Asas
Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara
ditangani oleh tenaga yang profesional.
g. Asas
Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara
proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai
dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h. Asas Keterbukaan
dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan
adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan
perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga
audit yang independen.
i. Asas Pemeriksaan
Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa
Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan
keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya
prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya
asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan
Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan
dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan
untuk memperkokoh landasan pelaksanaan desentralisasi
dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan
umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri
atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan
uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi
kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan
lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di
lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan
negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang
demikian luas secara ringkas dapat dikelompokkan
dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub
bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal.
Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan Nota Keuangan dan
RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan, evaluasi dan
perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja negara,
pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan fiskal
dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana
pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah,
penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal,
keuangan, dan ekonomi.
b. Fungsi penganggaran. Fungsi ini meliputi penyiapan,
perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan standar, norma, pedoman,
kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang APBN.
c. Fungsi administrasi perpajakan.
d. Fungsi administrasi kepabeanan.
e. Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan kebijakan,
standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta akuntansi
pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan dan
pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar negeri,
pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN),
penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen
keuangan pemerintah.
f. Fungsi pengawasan keuangan.
Sementara
itu, bidang moneter meliputi sistem pembayaran, sistem lalu lintas devisa, dan
sistem nilai tukar. Adapun bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan
meliputi pengelolaan perusahaan negara/daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar