1.
Manajemen Keuangan Sebagai Bagian dari Manajemen Koperasi
Dalam manajemen koperasi ada tiga unsur utama atau perangkat
organisasi koperasi, yaitu rapat anggota, pengurus dan badan pengawas. Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, pengurus merupakan
pemegang amanah hasil rapat anggota, dan badan pengawas sebagai pihak yang
mengawasi pengurus dalam menjalankan amanah rapat anggota.
Dari ketiga unsur manajemen koperasi tersebut pengurus
merupakan unsur yang paling memegang peranan. Oleh karena itu pengurus haruslah
mereka yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi dalam memajukan koperasi.
Sebagai badan usaha koperasi harus dikelola secara
profesional, sehingga pengurus yang mendapat amanah dari anggota untuk
menjalankan aktivitas organisasi dan usaha koperasi perlu memiliki pengetahuan
yang luas mengenai cara pengelolaan koperasi. Salah satunya adalah dalam
pengelolaan keuangan atau permodalan. Hal ini sesuai dengan tugas pengurus
sebagaimana dinyatakan dalam Ayat 1 Pasal 30 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain
yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan adalah:
1) Mengelola koperasi dan usahanya
2) Mengajukan rencana kerja serta
rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi (RAPBK)
3) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas
4) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara
tertib.
Keempat tugas pengurus yang terkait dengan manajemen
keuangan di atas menunjukkan bahwa mengelola keuangan sangat terkait dengan
keseluruhan aktivitas yang ada dalam koperasi. Dalam hal ini manajemen keuangan
koperasi merupakan bagian dari manajemen koperasi, yang dalam prakteknya
dijalankan oleh pengurus dan diawasi oleh badan pengawas dan anggota. Pengawasan
oleh anggota dipandang sebagai pengawasan yang paling efektif, hal ini
dikarenakan identitas ganda yang dimiliki oleh anggota, yaitu sebagai pemilik
koperasi sekaligus juga sebagai pengguna jasa/layanan koperasi.
Sebagai pemilik, anggota memiliki keterikatan dan kewajiban
untuk mengawasi jalannya usaha koperasi. Oleh karena itu pengawasan dari
anggota akan lebih efektif dibandingkan pengawasan oleh badan pengawas, karena
anggotalah yang merasakan pelayanan yang diberikan koperasi sehingga dapat langsung
merasakan bagaimana jalannya usaha koperasi. Anggota dapat merasakan apakah
kinerja pengurus sudah sesuai dengan amanah rapat anggota atau justru menyimpang
dari amanah.
Manajemen keuangan koperasi sebagai bagian dari manajemen
koperasi sangat terkait dengan masalah kesejahteraan anggota. Hal itu sejalan
dengan tujuan normatif manajemen keuangan, yaitu meningkatkan kemakmuran para
pemilik. Dalam hal ini, manajemen keuangan koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan para anggota yang juga merupakan tujuan utama dari pendirian
organisasi koperasi.
Salah satu tugas pengurus, yaitu mengelola koperasi dan
usahanya. Tugas ini sangat terkait dengan masalah manajemen keuangan dalam
koperasi, karena dalam menjalankan koperasi dan usahanya diperlukan permodalan
atau pembiayaan yang akan mendukung pelaksanaan tugas tersebut. Kesalahan yang
dibuat pengurus dalam menjalankan usaha akan berakibat fatal dan bahkan
berkepanjangan. Oleh karena itu agar jalannya usaha koperasi sesuai dengan
tujuan koperasi maka diperlukan kerjasama semua unsur yang ada dalam koperasi.
Ini dikarenakan unsur-unsur perangkat organisasi koperasi merupakan satu
kesatuan yang akan menentukan kemajuan koperasi.
2. Pengertian dan Fungsi Manajemen Keuangan Koperasi
Yang dimaksud dengan manajemen keuangan koperasi adalah: Aktivitas
pencarian dana dengan cara yang paling menguntungkan dan aktivitas penggunaan
dana dengan cara efektif dan efisien dengan memperhatikan prinsip ekonomi dan
prinsip-prinsip koperasi.Dalam pengertian manajemen keuangan koperasi di atas
mengandung beberapa hal penting, antara lain:
- Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen, minimal fungsi perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), implementasi (actuating) dan fungsi pengendalian (controlling).
- Kegiatan pencarian dana adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan dana/modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar koperasi.
- Kegiatan penggunaan dana, adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
- Prinsip ekonomi, adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu
tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
- Prinsip koperasi dan aturan lainnya, yaitu suatu aturan main yang berlaku dalam Koperasi. Yang dimaksudkan disini adalah prinsip-prinsip Koperasi sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya serta aturan-aturan lainnya yang berlaku pada masing-masing koperasi.
Pengertian
manajemen keuangan koperasi seperti di atas menggambarkan bahwa dalam koperasi
juga diperlukan adanya modal. Walaupun dikatakan koperasi bukan sebagai
perkumpulan modal melainkan perkumpulan orang-orang, akan tetapi tak dapat
dipungkiri bahwa modal merupakan faktor utama yang akan dapat mensejahterakan
anggota. Dengan demikian modal dalam koperasi merupakan faktor penting dan
perlu dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen keuangan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar